Terbitkan Pergub Reklamasi, Ahok Dikecam Warga Jakarta

Terbitkan Pergub Reklamasi, Ahok Dikecam Warga Jakarta - Hallo sahabat Berita Islam Di Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Terbitkan Pergub Reklamasi, Ahok Dikecam Warga Jakarta, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Hari ini, Artikel Berita islam terbaru, Artikel Berita Terhanggat, Artikel Berita Terkini, Artikel Informasi Islam, Artikel Ragam Islam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Terbitkan Pergub Reklamasi, Ahok Dikecam Warga Jakarta
link : Terbitkan Pergub Reklamasi, Ahok Dikecam Warga Jakarta

Baca juga


Terbitkan Pergub Reklamasi, Ahok Dikecam Warga Jakarta

Islamedia - Penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait izin reklamasi yang ditandatangani oleh Ahok menuai kecaman dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ).

Dalam Pergub DKI Nomor 206 Tahun 2016 tertera jelas Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (Pergub PRK Pulau C, D, dan E)

Tigor Hutapea selaku anggota KSTJ menegaskan bahwa penerbitan pergub itu telah melanggar hukum dan menyalahi etika pemerintahan. Keputusan Ahok mengeluarkan Pergub ini secara sepihak, tanpa adanya proses partisipasi warga maupun organisasi yang berkepentingan terhadap perlindungan lingkungan.

"Penerbitan Pergub PRK Pulau C, D, dan E ini dilakukan secara diam-diam, tidak transparan, dan sangat tidak bertanggung jawab," tegas Tigor di Jakarta seperti dilansir republika, Senin (16/1/2017).

Pergub DKI No 206/2016 menurut Tigir sangat menyalahi aturan, karena diterbitkan di saat status proyek reklamasi Teluk Jakarta masih berada dalam moratorium oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Moratorium itu adalah sanksi yang dijatuhkan pemerintah pusat kepada para pengembang reklamasi atas pelanggaran yang mereka perbuat sebelumnya.

Di samping itu, kata Tigor, Pergub DKI No 206/2016 juga bertentangan dengan rekomendasi dari kajian yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), khususnya terkait dengan pembangunan Pulau E. Ini karena, instansi pimpinan Menteri Susi Pudjiastuti itu sebelumnya telah memerintahkan kepada Pemprov DKI dan para pengembang untuk menghentikan pembangunan pulau reklamasi yang belum terbangun.

"Kami baru mengetahui adanya pergub ini sepekan yang lalu, dan kami menilai aturan ini diterbitkan hanya untuk menguntungkan para pengembang semata, bukan untuk kepentingan rakyat banyak," jelas Tigor.[islamedia.id]


Demikianlah Artikel Terbitkan Pergub Reklamasi, Ahok Dikecam Warga Jakarta

Sekianlah artikel Terbitkan Pergub Reklamasi, Ahok Dikecam Warga Jakarta kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Terbitkan Pergub Reklamasi, Ahok Dikecam Warga Jakarta dengan alamat link http://beritaislamdiindonesia.blogspot.com/2017/01/terbitkan-pergub-reklamasi-ahok-dikecam.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Terbitkan Pergub Reklamasi, Ahok Dikecam Warga Jakarta"

Posting Komentar