Bawaslu: Apapun Status Hukumnya, Ahok Bisa Ikut Pilkada

Bawaslu: Apapun Status Hukumnya, Ahok Bisa Ikut Pilkada - Hallo sahabat Berita Islam Di Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bawaslu: Apapun Status Hukumnya, Ahok Bisa Ikut Pilkada, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Hari ini, Artikel Berita islam terbaru, Artikel Berita Terhanggat, Artikel Berita Terkini, Artikel Informasi Islam, Artikel Ragam Islam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bawaslu: Apapun Status Hukumnya, Ahok Bisa Ikut Pilkada
link : Bawaslu: Apapun Status Hukumnya, Ahok Bisa Ikut Pilkada

Baca juga


Bawaslu: Apapun Status Hukumnya, Ahok Bisa Ikut Pilkada



Ketua Badan Pengawas Pemilu Pusat, Muhammad mengatakan, apapun status hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, calon gubernur petahana ini tetap bisa mengikuti Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.

"Kalau sesuai Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pak Ahok tersangka, terdakwa, terpidana tetap berhak ikut pilkada," kata Muhammad kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa 13 Desember 2016.

Bahkan, ia menyebut tidak ada yang bisa menghalangi status Ahok sebagai calon gubernur DKI Jakarta.

"Tidak ada yang bisa menghalangi pak Ahok menjadi calon apapun statusnya. Terpidana sekalipun. Sekarang kan terdakwa nih tidak menghalangi dia sebagai calon. Tetap akan dipilih pada 15 Februari 2017 mendatang," ujarnya.

Mengenai kasus yang menjerat Ahok, ia pun menegaskan hal tersebut bukan pelanggaran pemilu. Sebab, waktu kejadian yang diduga menistakan agama, sebelum Ahok ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) gubernur.

"Kasus Ahok bukan pidana pemilu. Beliau berbuat statement itu belum ditetapkan sebagai pasangan calon. Sehingga tidak ada dasar bagi KPU dan Bawaslu untuk menjerat dengan UU pemilu. Ini sudah diproses pidana umum. Bawasalu tidak harus menganggap ini sebagai pelanggaran pemilu," ujarnya.




© VIVA.co.id


Demikianlah Artikel Bawaslu: Apapun Status Hukumnya, Ahok Bisa Ikut Pilkada

Sekianlah artikel Bawaslu: Apapun Status Hukumnya, Ahok Bisa Ikut Pilkada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bawaslu: Apapun Status Hukumnya, Ahok Bisa Ikut Pilkada dengan alamat link https://beritaislamdiindonesia.blogspot.com/2016/12/bawaslu-apapun-status-hukumnya-ahok.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bawaslu: Apapun Status Hukumnya, Ahok Bisa Ikut Pilkada"

Posting Komentar