Divonis 2 Tahun Penjara, Ahok Tiba di Penjara Cipinang

Divonis 2 Tahun Penjara, Ahok Tiba di Penjara Cipinang - Hallo sahabat Berita Islam Di Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Divonis 2 Tahun Penjara, Ahok Tiba di Penjara Cipinang, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Hari ini, Artikel Berita islam terbaru, Artikel Berita Terhanggat, Artikel Berita Terkini, Artikel Informasi Islam, Artikel Ragam Islam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Divonis 2 Tahun Penjara, Ahok Tiba di Penjara Cipinang
link : Divonis 2 Tahun Penjara, Ahok Tiba di Penjara Cipinang

Baca juga


Divonis 2 Tahun Penjara, Ahok Tiba di Penjara Cipinang

Islamedia - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tiba ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Ahok tiba di Cipinang, sekira pukul 12.00 WIB dengan menggunakan kendaraan barracuda milik kepolisian.

Seperti dilansir okezone selasa(9/4/2017), Ahok menggunakan batik bermotif biru, Ahok dikawal jaksa dan anggota kepolisian langsung masuk ke pintu masuk tahanan Cipinang.

Saat ditanya sejumlah awak media yang sudah menunggu di LP Cipinang, ahok nampak diam dan tidak memberikan komentar atau satu kata pun keluar dari mulutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada ahok atas kasus dugaan penodaan agama. Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan terhadap agama Islam yaitu Al Qur'an Surat Al Maidah 51.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghukum Ahok dua tahun karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. 

Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Ahok satu tahun dengan masa percobaan dua tahun penjara. Jaksa dalam tuntutannya juga hanya menjerat Ahok dengan pasal 156a tentang pernyataan yang mengandung permusuhan, kebencian dan penistaan terhadap satu golongan.

"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," ujar hakim ketua Dwiarso.(baca:Terbukti Bersalah Menistakan Agama Islam, Hakim Vonis 2 Tahun Penjara untuk Ahok).  [islamedia]


Demikianlah Artikel Divonis 2 Tahun Penjara, Ahok Tiba di Penjara Cipinang

Sekianlah artikel Divonis 2 Tahun Penjara, Ahok Tiba di Penjara Cipinang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Divonis 2 Tahun Penjara, Ahok Tiba di Penjara Cipinang dengan alamat link http://beritaislamdiindonesia.blogspot.com/2017/05/divonis-2-tahun-penjara-ahok-tiba-di.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Divonis 2 Tahun Penjara, Ahok Tiba di Penjara Cipinang"

Posting Komentar