Ikut Campur, PBB Desak Pemerintah Indonesia Tinjau Ulang Vonis 2 Tahun Penjara Ahok

Ikut Campur, PBB Desak Pemerintah Indonesia Tinjau Ulang Vonis 2 Tahun Penjara Ahok - Hallo sahabat Berita Islam Di Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ikut Campur, PBB Desak Pemerintah Indonesia Tinjau Ulang Vonis 2 Tahun Penjara Ahok, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Hari ini, Artikel Berita islam terbaru, Artikel Berita Terhanggat, Artikel Berita Terkini, Artikel Informasi Islam, Artikel Ragam Islam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ikut Campur, PBB Desak Pemerintah Indonesia Tinjau Ulang Vonis 2 Tahun Penjara Ahok
link : Ikut Campur, PBB Desak Pemerintah Indonesia Tinjau Ulang Vonis 2 Tahun Penjara Ahok

Baca juga


Ikut Campur, PBB Desak Pemerintah Indonesia Tinjau Ulang Vonis 2 Tahun Penjara Ahok


Islamedia - Keputusan Majelis Hakim yang memutuskan ahok bersalah telah menistakan agama Islam dan memberikan vonis 2 tahun penjara mendapatkan respon dari Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Asia Tenggara PBB (OHCHR).

Melalui akun twitter resminya, OHCHR mendesak Pemerintah Indonesia agar meninjau ulang vonis 2 tahun penjara yang diberikan kepada ahok.

"Kami memperhatikan hukuman penjara untuk Gubernur Jakarta atas tuduhan penodaan agama Islam. Kami mendesak Indonesia untuk meninjau ulang hukum penistaan," demikian pernyataan Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Asia Tenggara PBB (OHCHR) melalui akun Twitter resmi mereka.

Selain OHCHR, Amnesty International memperlihatkan pembelaanya terhadap ahok dengan menyatakan bahwa putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara Ahok merupakan cerminan ketidakadilan di Indonesia.

"Putusan itu memperlihatkan ketidakadilan dalam hukum penodaan agama di Indonesia, yang harus segera dihapus," tulis Amnesty International seperti dilansir cnnindonesia, rabu (10/5/2017).

Amnesty International kemudian menjelaskan bahwa Pasal 156 dan 156 (a) KUHP tentang penodaan agama harus dihapus karena dapat dimanfaatkan untuk menghukum orang yang sebenarnya hanya menyampaikan pendapatnya.

Uni Eropa pun menyuarakan hal serupa. Melalui pernyataan resminya, kantor perwakilan Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam menyatakan bahwa hukum penodaan agama tersebut dapat menghalangi kebebasan berekspresi.

"Uni Eropa secara konsisten menyatakan bahwa hukum yang mengkriminalisasi penistaan agama secara diskriminatif dapat menimbulkan terhalangnya kebebasan berekspresi dan atau kebebasan beragama dan kepercayaan," tulis Uni Eropa dalam situs resmi mereka.[islamedia]


Demikianlah Artikel Ikut Campur, PBB Desak Pemerintah Indonesia Tinjau Ulang Vonis 2 Tahun Penjara Ahok

Sekianlah artikel Ikut Campur, PBB Desak Pemerintah Indonesia Tinjau Ulang Vonis 2 Tahun Penjara Ahok kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ikut Campur, PBB Desak Pemerintah Indonesia Tinjau Ulang Vonis 2 Tahun Penjara Ahok dengan alamat link http://beritaislamdiindonesia.blogspot.com/2017/05/ikut-campur-pbb-desak-pemerintah.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ikut Campur, PBB Desak Pemerintah Indonesia Tinjau Ulang Vonis 2 Tahun Penjara Ahok"

Posting Komentar