Judul : Hakim Perintahkan Ahok untuk Segera Dipenjara
link : Hakim Perintahkan Ahok untuk Segera Dipenjara
Hakim Perintahkan Ahok untuk Segera Dipenjara
Islamedia - Ketua Majelis Hakim Dwiarso menyatakan bahwa Basuki T Purnama (ahok) terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penodaan agama dan langsung memerintahkan agar Ahok segera dipenjara (ditahan).
"Memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso dalam pembacaan putusan di Kementan, Jaksel, seperti dilansir detik, Selasa (9/5/2017).
Dalam persidangan ini, Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.
Majelis hakim menyebut penodaan agama dengan penyebutan surat Al Maidah dalam sambutannya saat bertemu warga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.[islamedia]
Demikianlah Artikel Hakim Perintahkan Ahok untuk Segera Dipenjara
Sekianlah artikel Hakim Perintahkan Ahok untuk Segera Dipenjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Hakim Perintahkan Ahok untuk Segera Dipenjara dengan alamat link http://beritaislamdiindonesia.blogspot.com/2017/05/hakim-perintahkan-ahok-untuk-segera.html
0 Response to "Hakim Perintahkan Ahok untuk Segera Dipenjara"
Posting Komentar