Judul : HTI Resmi Dibubarkan oleh Pemerintahan Jokowi JK
link : HTI Resmi Dibubarkan oleh Pemerintahan Jokowi JK
HTI Resmi Dibubarkan oleh Pemerintahan Jokowi JK
Islamedia - Pemerintahan Jokowi JK melaui Menko Polhukam Wiranto secara resmi mengumumkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Pembubaran HTI dilakukan dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 serta menciptakan benturan di masyarakat.
"Setelah melakukan pengkajian yang seksama, dan pertimbangan mendalam, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di seluruh Indonesia," ujar Wiranto dalam jumpa pers di kantor Kementrian koordinator politik hukum dan keamanan, seperti dilansir bbc.com, Senin (08/05/2017).
Wiranto menjelaskan bahwa ada 3 faktor yang mendorong pemerintah mengambil keputusan pembubaran organisasi yang mengguakan atribut kalimat tauhid Laa ilaaha illallah muhammad arrosulullah.
"Pertama, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak mengambil peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional," ungkap Wiranto.
"Kedua, Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang ormas," papar Wiranto.
Ketiga, lanjut Wiranto, aktivitas yang dilakukan HTI nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang pada gilirannya dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan Indonesia.
Selain ketiga faktor tersebut, pembubaran HTI berdasarkan aspirasi masyarakat, demikian Menkopolhukam, pemerintah Indonesia mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI.
"Kita membubarkan tentu dengan langkah-langkah hukum dan berdasarkan hukum. Karena itu nanti akan ada proses pengajuan kepada satu lembaga peradilan," jelasnya lebih lanjut.
"Jadi, fair. Pemerintah tidak sewenang-wenang, tetapi tetap bertumpuh pada hukum yang berlaku. Pasti langkah (hukum) itu akan dilakukan, "tambahnya menjawab pertanyaan wartawan
Wiranto menegaskan bahwa, keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun dalam rangka merawat keutuhan NKRI berdasar Pancasila dan UUD 1945.
Wacana pembubaran HTI sudah berkembang beberapa waktu terakhir, karena HTI dianggap tidak mengakui Pancasila dan UUD 1945, serta menginginkan berdirinya kekhilafahan di Indonesia.[islamedia]
Demikianlah Artikel HTI Resmi Dibubarkan oleh Pemerintahan Jokowi JK
Sekianlah artikel HTI Resmi Dibubarkan oleh Pemerintahan Jokowi JK kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel HTI Resmi Dibubarkan oleh Pemerintahan Jokowi JK dengan alamat link http://beritaislamdiindonesia.blogspot.com/2017/05/hti-resmi-dibubarkan-oleh-pemerintahan.html
0 Response to "HTI Resmi Dibubarkan oleh Pemerintahan Jokowi JK"
Posting Komentar