Judul : Ahok Tuduh Sidang Karena Desakan, Majelis Hakim Membantah Keras
link : Ahok Tuduh Sidang Karena Desakan, Majelis Hakim Membantah Keras
Ahok Tuduh Sidang Karena Desakan, Majelis Hakim Membantah Keras
Islamedia - Tuduhan Ahok dan pengacaranya bahwa Sidang penistaan agama dilakukan karena desakan massa dibantah keras oleh Majelis Hakim dalam sidang yang berlangsung pada hari Selasa, 27 Desember 2016.
Majelis hakim membantah keras dan menegaskan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan terdakwa Ahok yang mengatakan kalau sidang yang digelar untuk dirinya atas tekanan massa atau trial by the mob.
“Menimbang keberatan terdakwa yang menyatakan proses hukumnya berdasarkan desakan massa atau trial by the mob. Menimbang bahwa keberatan tersebut majelis berpendapat pengadilan menyidangkan perkara bukan atas desakan massa tapi berdasarkan adanya pelimpahan perkara dari penuntut umum yang memohon untuk disidangkan dan dihakimi,” Ujar Dwiarso Budi Selaku Hakim Ketua, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jl Gajah Mada, Selasa (27/12).
Ketua Majelis Hakim juga mengungkapkan bahwa dalil seharusnya Ahok diberikan peringatan keras terlebih dahulu, hakim menilai hal tersebut tidak sesuai dengan pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama.
“Sehingga pasal 156 a KUHP tidak perlu melalui proses peringatan. Menyatakan keberatan penasihat hukum tidak beralasan menurut hukum,” paparnya. [islamedia.id]
Demikianlah Artikel Ahok Tuduh Sidang Karena Desakan, Majelis Hakim Membantah Keras
Sekianlah artikel Ahok Tuduh Sidang Karena Desakan, Majelis Hakim Membantah Keras kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Ahok Tuduh Sidang Karena Desakan, Majelis Hakim Membantah Keras dengan alamat link http://beritaislamdiindonesia.blogspot.com/2016/12/ahok-tuduh-sidang-karena-desakan.html
0 Response to "Ahok Tuduh Sidang Karena Desakan, Majelis Hakim Membantah Keras"
Posting Komentar