Judul : Astaghfirullah.. TRAGIS Dan Memilukan! ABG Ini Diajak Berbuat Asusila, Direkam lalu Dishare di Facebook
link : Astaghfirullah.. TRAGIS Dan Memilukan! ABG Ini Diajak Berbuat Asusila, Direkam lalu Dishare di Facebook
Astaghfirullah.. TRAGIS Dan Memilukan! ABG Ini Diajak Berbuat Asusila, Direkam lalu Dishare di Facebook
Foto Ilustrasi : Cyberspace & Time
Kaum hawa wajib waspada terhadap ajakan kopi darat oleh pria pengguna media sosial (medsos) facebook tak dikenal.
Bila tidak peristiwa seperti Bunga (15), bisa jadi menimpa Anda.
Bunga diketahui telah menjadi korban persetubuhan oleh Mohammad Munir (19), warga Kampung Lokpolok, Desa Tragon, Kecamatan Klampis.
Munir akhirnya diciduk Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Bangkalan di rumahnya, Sabtu (31/12/2016).
Ia dilaporkan keluarga korban seminggu lalu dengan perkara persetubuhan anak di bawah umur.
"Pelaku juga dikenakan Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) Junto Pasal 52 Undang - undang RI 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Ia mengunggah rekaman video persetubuhan itu di Facebook," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha.
Parahnya, pelaku memperoleh pasword akun korban Bunga. Pelaku dengan leluasa mengunggah video berdurasi 1 menit 20 detik itu ke beranda facebook korban. Sehingga, seolah - olah korban sendiri yang mengunggah rekaman video tersebut.
"Akibatnya, korban dikeluarkan dari sekolah. Akun facebook korban baru bisa diblokir setelah kami menangkap pelaku," jelas Anis, begitulah Anissullah M Ridha akrab disapa.
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku kenal dengan korban sekitar sebulan yang lalu melalui facebook. Setelah kopi darat, korban diajak ke rumah pelaku. Perekaman persetubuhan dilakukan dengan ponsel pelaku.
"Pertemuan terus berlanjut. Namun saya cemburu dan sakit hati karena ada pria lain. Akhirnya saya unggah video itu di facebook," tutur pelaku Munir.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Anton Widodo mengungkapkan, pelaku memaksa seraya mengancam korban jika keinginan menyetubuhi tidak dipenuhi.
"Saat penangkapan, pelaku bersama perempuan lain di rumahnya. Kami tangkap setelah seminggu sebelumnya, keluarga korban melapor," ungkapnya.
Ia menambahkan, selain melanggar Undang - undang RI Tahun 2008 tentang ITE, pelaku juga melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang - undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang - undang RI Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk Undang - undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman penjara paling lambat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda maksimal Rp 5 miliar. Sedangkan (Undang - undang) ITE, paling lama enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar," pungkas Anton Widodo.
Tribunnews Jateng
Demikianlah Artikel Astaghfirullah.. TRAGIS Dan Memilukan! ABG Ini Diajak Berbuat Asusila, Direkam lalu Dishare di Facebook
Sekianlah artikel Astaghfirullah.. TRAGIS Dan Memilukan! ABG Ini Diajak Berbuat Asusila, Direkam lalu Dishare di Facebook kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Astaghfirullah.. TRAGIS Dan Memilukan! ABG Ini Diajak Berbuat Asusila, Direkam lalu Dishare di Facebook dengan alamat link http://beritaislamdiindonesia.blogspot.com/2016/12/astaghfirullah-tragis-dan-memilukan-abg.html
0 Response to "Astaghfirullah.. TRAGIS Dan Memilukan! ABG Ini Diajak Berbuat Asusila, Direkam lalu Dishare di Facebook"
Posting Komentar