Digerebek Petugas Kepolisian, Uang Palsu Sebesar 400 Miliar Ini Berhasil Diamankan

Digerebek Petugas Kepolisian, Uang Palsu Sebesar 400 Miliar Ini Berhasil Diamankan - Hallo sahabat Berita Islam Di Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Digerebek Petugas Kepolisian, Uang Palsu Sebesar 400 Miliar Ini Berhasil Diamankan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Hari ini, Artikel Berita islam terbaru, Artikel Berita Terhanggat, Artikel Berita Terkini, Artikel Informasi Islam, Artikel Ragam Islam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Digerebek Petugas Kepolisian, Uang Palsu Sebesar 400 Miliar Ini Berhasil Diamankan
link : Digerebek Petugas Kepolisian, Uang Palsu Sebesar 400 Miliar Ini Berhasil Diamankan

Baca juga


Digerebek Petugas Kepolisian, Uang Palsu Sebesar 400 Miliar Ini Berhasil Diamankan

Digerebek Petugas Kepolisian, Uang Palsu Sebesar 400 Miliar Diamankan
Ilustrasi : Uang Monopoli

Dikutip dari Antara Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, gelar operasi rutin sepekan terakhir ini berhasil meringkus tiga tersangka pengedar uang palsu sekaligus mengamankan uang palsu sebesar Rp 400 miliar. Jumlah yang tidak sedikit yang tentu akan meresahkan masyarakat apabila beredar di masyarakat

Ketiga tersangka tersebut bernama Kholik Kurniawan (33) warga Kelurahan Penggaron, Kota Semarang, Yuli Maryono (48) warga Kecamatan Purokerto Kabupaten Banyumas, dan Achmad Murtaqi (47) warga Kecamatan Kedung Banteng, Kabupaten Banyumas.

Masih dikutip dari Antara, ia mengatakan terungkapnya kasus peradaran uang palsu ini berawal adanya informasi masyarakat yang mencurigai terhadap aktivitas para tersangka. Polisi yang menerima informasi tersebut, kata dia, kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para tersangka yang sedang berhenti di SPBU Juragan, Kandeman Kabupaten Batang. Menurut dia,
tersangka mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu pada calon pembeli dengan perbandingan dengan uang palsu 1:2 dan pelaku juga memberikan sampel pada calon pembeli dengan menyerahkan uang palsu itu. Maka akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar.


Demikianlah Artikel Digerebek Petugas Kepolisian, Uang Palsu Sebesar 400 Miliar Ini Berhasil Diamankan

Sekianlah artikel Digerebek Petugas Kepolisian, Uang Palsu Sebesar 400 Miliar Ini Berhasil Diamankan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Digerebek Petugas Kepolisian, Uang Palsu Sebesar 400 Miliar Ini Berhasil Diamankan dengan alamat link http://beritaislamdiindonesia.blogspot.com/2016/12/digerebek-petugas-kepolisian-uang-palsu.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Digerebek Petugas Kepolisian, Uang Palsu Sebesar 400 Miliar Ini Berhasil Diamankan"

Posting Komentar