Waaah, Larangan PNS Rapat Di Hotel Dicabut, Penerimaan Pajak Di Solo Naik

Waaah, Larangan PNS Rapat Di Hotel Dicabut, Penerimaan Pajak Di Solo Naik - Hallo sahabat Berita Islam Di Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Waaah, Larangan PNS Rapat Di Hotel Dicabut, Penerimaan Pajak Di Solo Naik, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Hari ini, Artikel Berita islam terbaru, Artikel Berita Terhanggat, Artikel Berita Terkini, Artikel Informasi Islam, Artikel Ragam Islam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Waaah, Larangan PNS Rapat Di Hotel Dicabut, Penerimaan Pajak Di Solo Naik
link : Waaah, Larangan PNS Rapat Di Hotel Dicabut, Penerimaan Pajak Di Solo Naik

Baca juga


Waaah, Larangan PNS Rapat Di Hotel Dicabut, Penerimaan Pajak Di Solo Naik

Wah Larangan PNS Rapat Di Hotel Dicabut, Penerimaan Pajak Di Solo Naik
Ilustrasi Foto : Sindonews

Realisasi penerimaan pajak hotel di Kota Solo hingga awal Desember 2016 sebanyak Rp 24,9 miliar. Jumlah tersebut melampaui target awal yang hanya sebesar Rp 22 miliar. Capaian tersebut juga meningkat dibanding tahun lalu, sebesar Rp 19,2 miliar.

Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Solo, Breta Sri Hudiningsih mengatakan penerimaan pajak hotel meningkat, akibat terkena dampak pencabutan larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan kegiatan rapat di hotel oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB).

Realisasi penerimaan pajak hotel kita memang melonjak dibanding tahun lalu, bahkan melampaui target. Dulu lalu pajak hotel tak tercapai karena ada larangan itu (PNS) menggelar rapat di hotel. Setelah aturannya dicabut lagi, potensi yang dulu hilang bisa
dikembalikan lagi, ujar Berta kepada wartawan, Kamis (29/12).

Ia menjelaskan, selama ini operasional hotel di Kota Solo lebih banyak mengandalkan penyelenggaraan kegiatan 'meeting,
incentive, convention, and exhibition' (MICE). Dengan pencabutan
aturan larangan itu, otomatis berdampak pada peningkatan pendapatan hotel. Sehingga rapat, seminar dan lainnya yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat kembali banyak dilaksanakan di Kota Solo," katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Yulistianto menambahkan, selain pencabutan larangan PNS menggelar rapat di hotel, peningkatan penerimaan pajak juga dipengaruhi tingginya tingkat okupansi.

"Ada banyak penyelenggaraan kegiatan seni dan budaya setahun ini mampu mendongkrak jumlah kunjungan wisatawan ke Solo. Mereka tak hanya menikmati wisata seni dan budaya, tapinjuga berwisata kuliner," katanya.

Sementara merujuk data DPPKA, penerimaan pajak restoran di Solo mencapai Rp31,3 miliar dari
target Rp26,5 miliar. Dia menilai dalam setahun terakhir ini bisnis kuliner di Kota Solo berkembang pesat. Tak hanya kedai
sederhana atau rumah makan kelas menengah, jumlah restoran kelas menengah atas juga terus meningkat.

"Banyak wisatawan yang datang untuk berwisata kuliner ke Solo.
Selain pajak hotel dan restoran, secara menyeluruh realisasi penerimaan pajak di Kota Solo telah melampaui target," pungkas Budi.

[cob]

Merdeka


Demikianlah Artikel Waaah, Larangan PNS Rapat Di Hotel Dicabut, Penerimaan Pajak Di Solo Naik

Sekianlah artikel Waaah, Larangan PNS Rapat Di Hotel Dicabut, Penerimaan Pajak Di Solo Naik kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Waaah, Larangan PNS Rapat Di Hotel Dicabut, Penerimaan Pajak Di Solo Naik dengan alamat link http://beritaislamdiindonesia.blogspot.com/2016/12/waaah-larangan-pns-rapat-di-hotel.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Waaah, Larangan PNS Rapat Di Hotel Dicabut, Penerimaan Pajak Di Solo Naik"

Posting Komentar