Judul : Majelis Hakim Tegas Tolak Keberatan Ahok
link : Majelis Hakim Tegas Tolak Keberatan Ahok
Majelis Hakim Tegas Tolak Keberatan Ahok
Islamedia - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), secara tegas menolak nota keberatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan pengacaranya dalam sidang kasus penistaan agama.
Menurut Majelis Hakim eksepsi Ahok tidak beralasan menurut hukum sehingga sidang harus lanjut ke pokok perkara.
"Menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima, menyatakan sah menurut hukum dakwaan penuntut umum sebagai dasar perkara terdakwa atas nama Basuki Tjahaja Purnama," jelas ketua majelis hakim H Dwiarso Budi, dalam sidang putusan sela di PN Jakut, Jl Gajah Mada, Selasa (27/12/2016).
Keberatan Ahok soal surat dakwaan tidak cermat dan tidak tepat itu tidak beralasan menurut hukum. Hakim menganggap sidang perlu dibuktikan hingga ke pokok perkara.
"Memerintahkan sidang lanjutan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama," ujarnya.
Terkait keberatan Ahok yang tidak berniat menistakan agama Islam, hakim menilai hal itu perlu dibuktikan di sidang pokok perkara.
"Maka keberatan terdakwa akan diputus setelah pemeriksaan alat bukti, menyatakan keberatan tidak dapat diterima," ujarnya. [islamedia.id]
Demikianlah Artikel Majelis Hakim Tegas Tolak Keberatan Ahok
Sekianlah artikel Majelis Hakim Tegas Tolak Keberatan Ahok kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Majelis Hakim Tegas Tolak Keberatan Ahok dengan alamat link http://beritaislamdiindonesia.blogspot.com/2016/12/majelis-hakim-tegas-tolak-keberatan-ahok.html
0 Response to "Majelis Hakim Tegas Tolak Keberatan Ahok"
Posting Komentar