Menteri Agama : UU Penistaan Agama Tidak Semestinya Dihilangkan

Menteri Agama : UU Penistaan Agama Tidak Semestinya Dihilangkan - Hallo sahabat Berita Islam Di Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Menteri Agama : UU Penistaan Agama Tidak Semestinya Dihilangkan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Hari ini, Artikel Berita islam terbaru, Artikel Berita Terhanggat, Artikel Berita Terkini, Artikel Informasi Islam, Artikel Ragam Islam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Menteri Agama : UU Penistaan Agama Tidak Semestinya Dihilangkan
link : Menteri Agama : UU Penistaan Agama Tidak Semestinya Dihilangkan

Baca juga


Menteri Agama : UU Penistaan Agama Tidak Semestinya Dihilangkan

IslamediaMenteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan atau Penistaan Agama masih sangat relevan diberlakukan dalam kondisi saat ini.

Pernyataan Lukman ini disampaikan untuk menanggapi usulan sejumlah Antropolog akan mengajukan pasal penistaan agama ke Mahkamah Konstitusi, saat menemui Presiden Jokowi kemarin, Senin (16/1/2017).

"Harus diketahui latar belakang lahirnya UU Nomor 1 tahun 1965 karena ketika tahun 65 banyak sekali orang mengaku-ngaku sebagai tokoh agama, ahli agama lalu menyebarkan ajaran agama yang justru bertolak belakang dari esensi agama itu sendiri," jelas Lukman di area Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, seperti dilansir inilah.com, Selasa (17/1/2017).

Lukman mengungkapkan bahwa UU Penistaan Agama tidak semestinya dihilangkan, namun didudukan secara semestinya. "Sebenarnya, Undang-undang itu lahir untuk menjaga agar prinsip-prinsip dasar, pokok-pokok agama tentu tidak boleh dinista, dinodai oleh siapa pun. Itu pernah diuji di MK dan MK memutus bahwa Undang-undang itu masih sangat relevan untuk konteks keindonesiaan kita," ujar Lukman.

Lebih lanjut Lukman menegaskan bahwa pemberlakukan UU ini harus dimaknai bahwa Undang-undang itu dalam rangka sebenarnya agar masing-masing ajaran agama, khususnya terkait dengan pokok-pokok atau isi ajaran agama itu tidak lalu kemudian disimpangi oleh siapapun juga lalu menimbulkan kerawanan sosial yang tidak semestinya. Jadi harus dilihat Undang-undang itu dari sisi prefentif. [islamedia]


Demikianlah Artikel Menteri Agama : UU Penistaan Agama Tidak Semestinya Dihilangkan

Sekianlah artikel Menteri Agama : UU Penistaan Agama Tidak Semestinya Dihilangkan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Menteri Agama : UU Penistaan Agama Tidak Semestinya Dihilangkan dengan alamat link http://beritaislamdiindonesia.blogspot.com/2017/01/menteri-agama-uu-penistaan-agama-tidak.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Menteri Agama : UU Penistaan Agama Tidak Semestinya Dihilangkan"

Posting Komentar