Judul : Tak Pernah Terima uang 1 Rupiahpun, Patrialis Akbar: Demi Allah, Saya Betul-betul Dizalimi
link : Tak Pernah Terima uang 1 Rupiahpun, Patrialis Akbar: Demi Allah, Saya Betul-betul Dizalimi
Tak Pernah Terima uang 1 Rupiahpun, Patrialis Akbar: Demi Allah, Saya Betul-betul Dizalimi
Islamedia - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar mengungkapkan bahwa dirinya dizalimi dengan penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Patrialis menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang serupiah pun dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman.
Pernyataan Patrialis ini disampaikan setelah diperiksa penyidik KPK selama lebih dari 1x24 jam, setelah terjaring operasi tangkap tangan, pada Rabu (25/1/2017). Patrialis tampak keluar dari Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan dengan menggunakan rompi oranye sekira pukul 00.40 WIB.
"Demi Allah, saya betul-betul dizalimi. Nanti kalian bisa tanya pak Basuki, bicara uang saja, saya enggak pernah," ujar Patrialis Akbar di depan kantor KPK seperti dilansir metrotvnews, Jumat (27/1/2017).
Mantan menteri hukum dan HAM era pemerintahan SBY ini menilai penetapan tersangka itu sebagai ujian berat bagi dirinya. "Sekarang saya dijadikan tersangka, menurut saya ini ujian. Ujian yang sangat berat," ujar Patrialis.
Patrialis juga meminta kepada MK untuk tidak khawatir dengan penetapan tersangkanya ini, pasalnya, Patrialis bersikeras tidak pernah menerima uang haram dari Basuki. Apalagi, kata dia, Basuki bukan pihak yang berperkara di MK. "Dia bukan pihak yang berperkara. Itu yang perlu saya jelaskan kepada seluruh rakyat Indonesia," ujar Patrialis.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Selain Patrialis terdapat tiga pihak swasta. Mereka adalah Kamaludin; Basuki Hariman selaku pengusaha impor daging; dan Ng Fenny selaku sekretaris Basuki.
Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin selaku temannya sebagai perantara. Suap ini diberikan agar MK mengabulkan judicial review terhadap UU tersebut.
Mantan politikus PAN itu dijanjikan fee sebesar 200 ribu dolar Singapura buat memuluskan keinginan Basuki. Fulus sudah diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali.
KPK juga mengamankan sejumlah dokumen pembukuan dari perusahaan, voucher pembelian mata uang asing dan draft perkara bernomor 129/puu-xiii/2015.
Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Basuki dan Fenny diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP. [islamedia]
Demikianlah Artikel Tak Pernah Terima uang 1 Rupiahpun, Patrialis Akbar: Demi Allah, Saya Betul-betul Dizalimi
Sekianlah artikel Tak Pernah Terima uang 1 Rupiahpun, Patrialis Akbar: Demi Allah, Saya Betul-betul Dizalimi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Tak Pernah Terima uang 1 Rupiahpun, Patrialis Akbar: Demi Allah, Saya Betul-betul Dizalimi dengan alamat link http://beritaislamdiindonesia.blogspot.com/2017/01/tak-pernah-terima-uang-1-rupiahpun.html
0 Response to "Tak Pernah Terima uang 1 Rupiahpun, Patrialis Akbar: Demi Allah, Saya Betul-betul Dizalimi"
Posting Komentar