Panglima GNPF-MUI Munarman Diperiksa Polda Bali Atas Tuduhan Fitnah Pecalang

Panglima GNPF-MUI Munarman Diperiksa Polda Bali Atas Tuduhan Fitnah Pecalang - Hallo sahabat Berita Islam Di Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Panglima GNPF-MUI Munarman Diperiksa Polda Bali Atas Tuduhan Fitnah Pecalang, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Hari ini, Artikel Berita islam terbaru, Artikel Berita Terhanggat, Artikel Berita Terkini, Artikel Informasi Islam, Artikel Ragam Islam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Panglima GNPF-MUI Munarman Diperiksa Polda Bali Atas Tuduhan Fitnah Pecalang
link : Panglima GNPF-MUI Munarman Diperiksa Polda Bali Atas Tuduhan Fitnah Pecalang

Baca juga


Panglima GNPF-MUI Munarman Diperiksa Polda Bali Atas Tuduhan Fitnah Pecalang

IslamediaKepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Polisi Hengky Widjaja mengungkapkan bahwa panglima Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Munarman memenuhi panggilan Polda Bali terkait kasus dugaan fitnah terhadap pecalang (keamanan desa adat bali).

"Munarman datang pukul 10.45 WITA didampingi oleh tim kuasa hukumnya sebanyak 13 orang langsung menuju ruangan Reskrimsus Polda Bali," ujar Ajun Komisaris Besar Polisi Hengky Widjaja di Denpasar seperti dilansir republika, Senin (30/1/2017).

Henky menjelaskan bahwa Munarman akan dicecar dengan 25 pertanyaan, namun mungkin masih akan terus dikembangkan. Pihaknya belum bisa memastikan jam berapa selesai pemeriksaan Jubir FPI tersebut. Pihaknya membantah pemeriksaan Jubir FPI itu diistimewakan. "Tidak ada yang istimewa, karena ruangannya sempit maka tidak semua bisa masuk," ujarnya.

Dia menjelaskan polisi menggunakan pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 156 KUHP.

Polisi memasukkan laporan itu ke dalam kasus ujaran kebencian dengan ancaman hukuman yang dapat diterapkan, lanjut dia, di atas tujuh tahun penjara. Hengky menjelaskan meski peristiwa dugaan fitnah tersebut terjadi di Jakarta namun, kalau menyangkut UU ITE, terlapor bisa dipanggil ke Bali untuk diperiksa."Kami tetap akan mengumpulkan alat bukti dan proses lebih lanjut," katanya.[islamedia]





Demikianlah Artikel Panglima GNPF-MUI Munarman Diperiksa Polda Bali Atas Tuduhan Fitnah Pecalang

Sekianlah artikel Panglima GNPF-MUI Munarman Diperiksa Polda Bali Atas Tuduhan Fitnah Pecalang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Panglima GNPF-MUI Munarman Diperiksa Polda Bali Atas Tuduhan Fitnah Pecalang dengan alamat link http://beritaislamdiindonesia.blogspot.com/2017/01/panglima-gnpf-mui-munarman-diperiksa.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Panglima GNPF-MUI Munarman Diperiksa Polda Bali Atas Tuduhan Fitnah Pecalang"

Posting Komentar