Polda Jabar Resmi Tetapkan Habieb Rizieq Syihab Menjadi Tersangka Penodaan Pancasila

Polda Jabar Resmi Tetapkan Habieb Rizieq Syihab Menjadi Tersangka Penodaan Pancasila - Hallo sahabat Berita Islam Di Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polda Jabar Resmi Tetapkan Habieb Rizieq Syihab Menjadi Tersangka Penodaan Pancasila, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Hari ini, Artikel Berita islam terbaru, Artikel Berita Terhanggat, Artikel Berita Terkini, Artikel Informasi Islam, Artikel Ragam Islam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polda Jabar Resmi Tetapkan Habieb Rizieq Syihab Menjadi Tersangka Penodaan Pancasila
link : Polda Jabar Resmi Tetapkan Habieb Rizieq Syihab Menjadi Tersangka Penodaan Pancasila

Baca juga


Polda Jabar Resmi Tetapkan Habieb Rizieq Syihab Menjadi Tersangka Penodaan Pancasila

IslamediaPolda Jabar menetapkan Pembina Gerakan Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Habib Rizieq Syihab menjadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila. Penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka berdasarkan hasil rangkaian gelar perkara tahap penyidikan yang dilakukan tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

"Penyidik meningkatkan status Habib Rizieq Syihab dari saksi terlapor menjadi tersangka," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (30/1/2017).

Gelar perkara ketiga ini berlangsung hari ini selama tujuh jam atau mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Sebelumnya, pagi hari tadi, penyidik meminta keterangan tambahan satu saksi ahli. Tercatat, menurut Yusri, sebanyak 18 saksi yang sudah didengar keterangannya oleh penyidik berkaitan kasus tersebut.

Yusri menjelaskan, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melakukan analisis dan evaluasi dalam gelar perkara. Tim penyidik, lanjut Yusri, bekerja mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti untuk menguatkan sangkaan terhadap Habib Rizieq.

Seperti diketahui Habib Rizieq dituduh melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal.

"Perkara penistaan Pancasila dan pencemaran proklamator ini seluruhnya sudah masuk unsur dan alat bukti yang cukup," tutur Yusri.

Kasus menjerat Habib Rizieq merupakan buntut dari pelaporan Sukmawati Soekarnoputri. Ketua Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme tersebut menganggap Habib Rizieq melakukan penodaan terhadap lambang dan dasar negara Pancasila, serta menghina kehormatan martabat Sukarno selaku proklamator kemerdekaan Indonesia dan presiden pertama Indonesia.

Bareskrim Mabes Polri semula menerima laporan Sukmawati, lalu melimpahkan perkara tersebut kepada Polda Jabar. Alasannya karena tempat kejadian atau area ceramah Habib Rizieq yang dianggap melecehkan Pancasila ini berlokasi di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, atau masuk wilayah hukum Polda Jabar.

Sumber : detik.com


[Islamedia]


Demikianlah Artikel Polda Jabar Resmi Tetapkan Habieb Rizieq Syihab Menjadi Tersangka Penodaan Pancasila

Sekianlah artikel Polda Jabar Resmi Tetapkan Habieb Rizieq Syihab Menjadi Tersangka Penodaan Pancasila kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Polda Jabar Resmi Tetapkan Habieb Rizieq Syihab Menjadi Tersangka Penodaan Pancasila dengan alamat link http://beritaislamdiindonesia.blogspot.com/2017/01/polda-jabar-resmi-tetapkan-habieb.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polda Jabar Resmi Tetapkan Habieb Rizieq Syihab Menjadi Tersangka Penodaan Pancasila"

Posting Komentar