Judul : Pemuda Muhammadiyah : Sudah Jadi Terdakwa, Ahok Harus Ditahan
link : Pemuda Muhammadiyah : Sudah Jadi Terdakwa, Ahok Harus Ditahan
Pemuda Muhammadiyah : Sudah Jadi Terdakwa, Ahok Harus Ditahan
Islamedia - Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah M. Mashuri Masyhuda menegaskan bahwa status Ahok yang sudah menjadi terdakwa seharusnya ditahan dan dihukum agar menjadi pelajaran, supaya ke depan orang tidak berani lagi melakukan penistaan agama.
Mashuri menjelaskan bahwa dirinya mendukung langkah-langkah Pelapor yang akan mengajukan permohonan penahanan Terdakwa atas tindakannya kepada Majelis Hakim.
"Agar rasa keadilan terhadap jutaan umat Islam yang meyakini terpenuhinya unsur-unsur penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam pandangan keagamaan MUI" jelas Mashuri
Koordinator Gerakan Nasional Komando Kawal Al Maidah (GN KOKAM) ini juga mengajak Warga dan kader Muhammadiyah untuk mengawal persidangan ke-4 kasus penistaan agama oleh Ahok yang dilangsungkan di Hall D Audiotorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, selasa (3/1/2017).
"Kami sudah mengimbau kader dan simpatisan GN-KOKAM untuk hadir dan bergabung dengan elemen umat Islam yang lain," ujar Mashuri Masyhuda seperti dilansir rmol, selasa(3/1/2017).[islamedia.id]
Demikianlah Artikel Pemuda Muhammadiyah : Sudah Jadi Terdakwa, Ahok Harus Ditahan
Sekianlah artikel Pemuda Muhammadiyah : Sudah Jadi Terdakwa, Ahok Harus Ditahan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pemuda Muhammadiyah : Sudah Jadi Terdakwa, Ahok Harus Ditahan dengan alamat link http://beritaislamdiindonesia.blogspot.com/2017/01/pemuda-muhammadiyah-sudah-jadi-terdakwa.html
0 Response to "Pemuda Muhammadiyah : Sudah Jadi Terdakwa, Ahok Harus Ditahan"
Posting Komentar