Judul : Kebijakan Ahok Salah Soal Penggusuran, Warga Bukit Duri Menang Gugatan di PTUN
link : Kebijakan Ahok Salah Soal Penggusuran, Warga Bukit Duri Menang Gugatan di PTUN
Kebijakan Ahok Salah Soal Penggusuran, Warga Bukit Duri Menang Gugatan di PTUN
Islamedia - Warga Bukit Duri memenangkan gugatan terkait terhadap surat peringatan penggusuran yang dikeluarkan Pemerintah Kota Jakarta Selatan atas perintah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan persetujuan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku Gubernur.
Majelis Hakim dalam Pengadilan Tata Usaha Negara menyatakan bahwa gugatan warga Bukit Duri dikabulkan dan membatalkan SP 1, 2, dan 3 tersebut karena dinilai melanggar undang-undang. Adapun kawasan Bukit Duri sudah digusur pada September 2016.
Rumah-rumah warga yang memenangi gugatan sudah rata dengan tanah. Kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera Wenny Soemarwi, mengatakan bahwa hakim mewajibkan Pemprov DKI untuk memberikan ganti rugi.
Vera mengungkapkan bahwa hakim menyatakan bahwa pembebasan lahan warga Bukit Duri tidak berdasarkan tahapan dalam UU Pengadaan Tanah.
Penggusuran Bukit Duri juga disebut melanggar asas kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan dan keselarasan.
Selanjutnya Hakim memerintahkan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan ganti rugi danmemulihkan hak-hak warga Bukit Duri atas rumah yang sudah dihancurkan.
"Kewajiban dari Pemkot dan Pemprov karena warga rumah sudah dihancurkan. Tanah mereka sudah digunakan untuk program normalisasi. Maka Pemkot dan Pemprov, dalam hal ini Ahok, harus memberikan ganti rugi yang layak. Dan majelis hakim mengakui tanah-tanah yang digunakan itu, tanah warga yang dimiliki warga turun-temurun disebutkan tadi pada tahun 1920," jelas Vera.
Sebagaimana diketahui, penggusuran di kawasan Bukit Duri dilakukan pada 28 September 2016 oleh Pemkot Jaksel. Padahal warga sendiri tengah melakukan gugatan class action di PN Jakarta Pusat dan PTUN, secara norma hukum wilayah tersebut tidak dapat diganggu hingga mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap.[islamedia.id]
Demikianlah Artikel Kebijakan Ahok Salah Soal Penggusuran, Warga Bukit Duri Menang Gugatan di PTUN
Sekianlah artikel Kebijakan Ahok Salah Soal Penggusuran, Warga Bukit Duri Menang Gugatan di PTUN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kebijakan Ahok Salah Soal Penggusuran, Warga Bukit Duri Menang Gugatan di PTUN dengan alamat link http://beritaislamdiindonesia.blogspot.com/2017/01/kebijakan-ahok-salah-soal-penggusuran.html
0 Response to "Kebijakan Ahok Salah Soal Penggusuran, Warga Bukit Duri Menang Gugatan di PTUN"
Posting Komentar