Kata Saksi Pembela Ahok Ini Perintah Allah Dalam Al-Maidah 51 Sekarang Sudah Tidak Berlaku

Kata Saksi Pembela Ahok Ini Perintah Allah Dalam Al-Maidah 51 Sekarang Sudah Tidak Berlaku - Hallo sahabat Berita Islam Di Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kata Saksi Pembela Ahok Ini Perintah Allah Dalam Al-Maidah 51 Sekarang Sudah Tidak Berlaku, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Hari ini, Artikel Berita islam terbaru, Artikel Berita Terhanggat, Artikel Berita Terkini, Artikel Informasi Islam, Artikel Ragam Islam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kata Saksi Pembela Ahok Ini Perintah Allah Dalam Al-Maidah 51 Sekarang Sudah Tidak Berlaku
link : Kata Saksi Pembela Ahok Ini Perintah Allah Dalam Al-Maidah 51 Sekarang Sudah Tidak Berlaku

Baca juga


Kata Saksi Pembela Ahok Ini Perintah Allah Dalam Al-Maidah 51 Sekarang Sudah Tidak Berlaku

Islamedia - Saksi ahli agama Islam yang dihadirkan oleh tim pengacara Ahok, Ahmad Ishomuddin, menyatakan larangan memilih pemimpin nonmuslim dalam surat Al Maidah 51 tidak berlaku lagi untuk saat ini.

"Ayat itu dulu diturunkan dalam kondisi peperangan dan sedang ramai penghianatan. Untuk kondisi damai seperti saat ini ayat itu tidak berlaku lagi," ujar Ishomuddin dalam sidang yang digelar di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan seperti dilansir rimanews, selasa(21/3/2017).

Ishomuddin dihadirkan sebagai ahli agama oleh tim pengacara Ahok beserta dua saksi lainnya, yakni ahli bahasa yang merupakan guru besar Linguistik, Fakultas Ilmu Budaya, UI, Rahayu Sutiarti, serta C. Djisman Samosir, seorang ahli hukum pidana yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.

Dalam perkara ini Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Dalam keterangannya,Ishomuddin menjelaskan, perlu analisis mendalam ketika menggunakan ilmu tafsir sesuai dengan keahliannya. Melihat arti surat Al Maidah ayat 51 diterapkan pada zaman yang berbeda, maka kata dia hukumnya untuk saat ini pun berbeda. [islamedia]


Demikianlah Artikel Kata Saksi Pembela Ahok Ini Perintah Allah Dalam Al-Maidah 51 Sekarang Sudah Tidak Berlaku

Sekianlah artikel Kata Saksi Pembela Ahok Ini Perintah Allah Dalam Al-Maidah 51 Sekarang Sudah Tidak Berlaku kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kata Saksi Pembela Ahok Ini Perintah Allah Dalam Al-Maidah 51 Sekarang Sudah Tidak Berlaku dengan alamat link http://beritaislamdiindonesia.blogspot.com/2017/03/kata-saksi-pembela-ahok-ini-perintah.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kata Saksi Pembela Ahok Ini Perintah Allah Dalam Al-Maidah 51 Sekarang Sudah Tidak Berlaku"

Posting Komentar