Judul : Wakil Sekjen MUI : Sebut Ayat Al Quran Tak Berlaku Lagi, Menurut Aqidah Islam Jatuhnya MURTAD
link : Wakil Sekjen MUI : Sebut Ayat Al Quran Tak Berlaku Lagi, Menurut Aqidah Islam Jatuhnya MURTAD
Wakil Sekjen MUI : Sebut Ayat Al Quran Tak Berlaku Lagi, Menurut Aqidah Islam Jatuhnya MURTAD
Islamedia - Pernyataan Ahmad Ishomuddin dalam sidang ahok yang mengatakan ayat Al Maidah ayat 51 sudah tidak berlaku lagi ditanggapi serius oleh Wakil Sekjen MUI KH Tengku Zulkarnain.
Kiyai Zulkarnain menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Ishomuddin sudah masuk dalam kategori murtad.
"Percaya kepada Alquran adalah Rukun Iman yg Ketiga. Mengatakan Ada Ayat Alquran yg Zaman Ini Sdh "Expired" Menurut Aqidah Islam Jatuh MURTAD" tegas Kiyai Zulkarnaein melalui akun twitternya @UstdzTengku,selasa(22/3/2017).
Seperti diberitakan sebelumnya, dihadapan majelis hakim sidang penodaan agama dengan terdakwa ahok, Ishomuddin menyatakan larangan memilih pemimpin nonmuslim dalam surat Al Maidah 51 tidak berlaku lagi untuk saat ini.(baca:Kata Saksi Pembela Ahok Ini Perintah Allah Dalam Al-Maidah 51 Sekarang Sudah Tidak Berlaku).
"Ayat itu dulu diturunkan dalam kondisi peperangan dan sedang ramai penghianatan. Untuk kondisi damai seperti saat ini ayat itu tidak berlaku lagi," papar Ishomuddin. [islamedia]
Demikianlah Artikel Wakil Sekjen MUI : Sebut Ayat Al Quran Tak Berlaku Lagi, Menurut Aqidah Islam Jatuhnya MURTAD
Sekianlah artikel Wakil Sekjen MUI : Sebut Ayat Al Quran Tak Berlaku Lagi, Menurut Aqidah Islam Jatuhnya MURTAD kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Wakil Sekjen MUI : Sebut Ayat Al Quran Tak Berlaku Lagi, Menurut Aqidah Islam Jatuhnya MURTAD dengan alamat link http://beritaislamdiindonesia.blogspot.com/2017/03/wakil-sekjen-mui-sebut-ayat-al-quran.html
0 Response to "Wakil Sekjen MUI : Sebut Ayat Al Quran Tak Berlaku Lagi, Menurut Aqidah Islam Jatuhnya MURTAD"
Posting Komentar