Wakil Sekjen MUI : Sebut Ayat Al Quran Tak Berlaku Lagi, Menurut Aqidah Islam Jatuhnya MURTAD

Wakil Sekjen MUI : Sebut Ayat Al Quran Tak Berlaku Lagi, Menurut Aqidah Islam Jatuhnya MURTAD - Hallo sahabat Berita Islam Di Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Wakil Sekjen MUI : Sebut Ayat Al Quran Tak Berlaku Lagi, Menurut Aqidah Islam Jatuhnya MURTAD, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Hari ini, Artikel Berita islam terbaru, Artikel Berita Terhanggat, Artikel Berita Terkini, Artikel Informasi Islam, Artikel Ragam Islam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Wakil Sekjen MUI : Sebut Ayat Al Quran Tak Berlaku Lagi, Menurut Aqidah Islam Jatuhnya MURTAD
link : Wakil Sekjen MUI : Sebut Ayat Al Quran Tak Berlaku Lagi, Menurut Aqidah Islam Jatuhnya MURTAD

Baca juga


Wakil Sekjen MUI : Sebut Ayat Al Quran Tak Berlaku Lagi, Menurut Aqidah Islam Jatuhnya MURTAD

Islamedia - Pernyataan Ahmad Ishomuddin dalam sidang ahok yang mengatakan ayat Al Maidah ayat 51 sudah tidak berlaku lagi ditanggapi serius oleh Wakil Sekjen MUI KH Tengku Zulkarnain.

Kiyai Zulkarnain menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Ishomuddin sudah masuk dalam kategori murtad.

"Percaya kepada Alquran adalah Rukun Iman yg Ketiga. Mengatakan Ada Ayat Alquran yg Zaman Ini Sdh "Expired" Menurut Aqidah Islam Jatuh MURTAD" tegas Kiyai Zulkarnaein melalui akun twitternya @UstdzTengku,selasa(22/3/2017).

Seperti diberitakan sebelumnya, dihadapan majelis hakim sidang penodaan agama dengan terdakwa ahok, Ishomuddin menyatakan larangan memilih pemimpin nonmuslim dalam surat Al Maidah 51 tidak berlaku lagi untuk saat ini.(baca:Kata Saksi Pembela Ahok Ini Perintah Allah Dalam Al-Maidah 51 Sekarang Sudah Tidak Berlaku).

"Ayat itu dulu diturunkan dalam kondisi peperangan dan sedang ramai penghianatan. Untuk kondisi damai seperti saat ini ayat itu tidak berlaku lagi," papar Ishomuddin. [islamedia]


Demikianlah Artikel Wakil Sekjen MUI : Sebut Ayat Al Quran Tak Berlaku Lagi, Menurut Aqidah Islam Jatuhnya MURTAD

Sekianlah artikel Wakil Sekjen MUI : Sebut Ayat Al Quran Tak Berlaku Lagi, Menurut Aqidah Islam Jatuhnya MURTAD kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Wakil Sekjen MUI : Sebut Ayat Al Quran Tak Berlaku Lagi, Menurut Aqidah Islam Jatuhnya MURTAD dengan alamat link http://beritaislamdiindonesia.blogspot.com/2017/03/wakil-sekjen-mui-sebut-ayat-al-quran.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Wakil Sekjen MUI : Sebut Ayat Al Quran Tak Berlaku Lagi, Menurut Aqidah Islam Jatuhnya MURTAD"

Posting Komentar