Judul : Amplop Hasil Ceramah Ustadz Juga Kena Pajak
link : Amplop Hasil Ceramah Ustadz Juga Kena Pajak
Amplop Hasil Ceramah Ustadz Juga Kena Pajak
"Mengenai gus-gus (ustaz), duit dari pendapatan apa pun harus bayar pajaknya. Mau dapat dari pengajian, dari kotak kaleng, atau apa pun kalau namanya penghasilan harus dibayar pajaknya," ujar Suryo dalam Diskusi Pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seperti dilansir detikcom selasa (21/2/2017).
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, menjelaskan pajak yang dibayar Ustadz dari pendapatan ceramah-ceramah sebetulnya sama seperti Ustadz yang mendapat penghasilan dari mengisi acara stasiun televisi.
"Dalam UU Pajak tidak ada pembedaan, pengusaha atau ustaz, kalau pendapatan ya kena pajak. Ustaz-ustaz yang jadi artis kan banyak juga. Setiap hari manggung di televisi kan itu dipotong pajaknya. Mau penyanyi atau ustaz, pajaknya sama," terang Mardiasmo.(idr/mkj)
Demikianlah Artikel Amplop Hasil Ceramah Ustadz Juga Kena Pajak
Sekianlah artikel Amplop Hasil Ceramah Ustadz Juga Kena Pajak kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Amplop Hasil Ceramah Ustadz Juga Kena Pajak dengan alamat link http://beritaislamdiindonesia.blogspot.com/2017/02/amplop-hasil-ceramah-ustadz-juga-kena.html
0 Response to "Amplop Hasil Ceramah Ustadz Juga Kena Pajak"
Posting Komentar