Jika Jokowi Pulihkan Jabatan Gubernur Ahok, PKS Ancam Akan Gunakan Hak Angket di DPR

Jika Jokowi Pulihkan Jabatan Gubernur Ahok, PKS Ancam Akan Gunakan Hak Angket di DPR - Hallo sahabat Berita Islam Di Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jika Jokowi Pulihkan Jabatan Gubernur Ahok, PKS Ancam Akan Gunakan Hak Angket di DPR, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Hari ini, Artikel Berita islam terbaru, Artikel Berita Terhanggat, Artikel Berita Terkini, Artikel Informasi Islam, Artikel Ragam Islam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jika Jokowi Pulihkan Jabatan Gubernur Ahok, PKS Ancam Akan Gunakan Hak Angket di DPR
link : Jika Jokowi Pulihkan Jabatan Gubernur Ahok, PKS Ancam Akan Gunakan Hak Angket di DPR

Baca juga


Jika Jokowi Pulihkan Jabatan Gubernur Ahok, PKS Ancam Akan Gunakan Hak Angket di DPR

Islamedia - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahter (PKS) Almuzzammil Yusuf, menegaskan bahwa DPR dapat menggunakan hak angket jika Preisden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Basuki T Purnama (Ahok) selaku gubernur DKI Jakarta.

Ahok saat ini menyandang status terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama, sehingga menurut Almuzammil harusdinonaktifkan bila merujuk pada Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Aturan penonaktifan ini terutama mengacu pada Pasal 83 ayat 1, 2, dan 3 pada UU tersebut.

"Setelah menerima kajian dan aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat, tokoh masyarakat, dan para pakar tentang pengabaian pemberhentian terdakwa BTP (Ahok) dari jabatan gubernur DKI oleh presiden, maka DPR RI dapat menggunakan fungsi pengawasannya melalui hak angket terhadap pelaksanaan Pasal 83 ayat 1, 2, dan 3 UU Pemda," ujar Almuzammil di Jakarta, seperti dilansir republika, Sabtu (11/2/2017).

Almuzzamil menuturkan, jika berpijak pada ketiga ayat di pasal tersebut, presiden berkewajiban mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian sementara terhadap Ahok sampai keluarnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach). Aturan ini berlaku bagi gubernur berstatus terdakwa yang diancam pidana lima tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.

Ahok sendiri kini menjadi terdakwa dalam kasus penistaan agama dengan nomor register perkara IDM 147/JKT.UT/12/2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mantan bupati Belitung Timur itu didakwa pasal 156a dan 156 KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman  hukuman penjara masing-masing lima dan empat tahun penjara.

Menurut Almuzzammil, sudah cukup bukti dan dasar hukum bagi presiden untuk memberhentikan sementara Ahok dari jabatan gubernur DKI. Apalagi jika berkaca pada kasus hukum yang menjerat gubernur Banten dan Sumatra Utara, presiden langsung mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap keduanya, setelah mereka ditetapkan menjadi terdakwa berdasarkan surat register pengadilan.

"Presiden seharusnya tidak diskriminatif. Sebagai kepala pemerintahan, sudah semestinya presiden memperlakukan kebijakan yang sama dalam kasus Ahok ini, sesuai peraturan perundang-undangan," ucap Almuzzammil.

Jika presiden tidak mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Ahok, kata dia, hal itu dapat berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tambahan lagi, kasus ini sudah mendapat perhatian dari publik luas selama beberapa bulan terakhir ini.

"Masyarakat pun jadi bertanya-tanya, mengapa dalam kasus BTP ini presiden menunda-nunda, tidak segera mengeluarkan surat pemberhentian sementara. Padahal masa cuti kampanye yang bersangkutan (Ahok) segera berakhir dan masa jabatan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono juga segera habis," tutur politikus PKS itu.

Oleh karenanya, kata Almuzzamil lagi, DPR RI berencana menggunakan hak angketnya untuk menyelidiki pelaksanaan Pasal 83 ayat 1, 2, dan 3 UU Pemda. “Fraksi-fraksi di DPR penting menghidupkan hak angket untuk memastikan apakah kebijakan pemerintah sudah sejalan dengan amanat UU dan konstitusi,” ujarnya. [islamedia]


Demikianlah Artikel Jika Jokowi Pulihkan Jabatan Gubernur Ahok, PKS Ancam Akan Gunakan Hak Angket di DPR

Sekianlah artikel Jika Jokowi Pulihkan Jabatan Gubernur Ahok, PKS Ancam Akan Gunakan Hak Angket di DPR kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jika Jokowi Pulihkan Jabatan Gubernur Ahok, PKS Ancam Akan Gunakan Hak Angket di DPR dengan alamat link http://beritaislamdiindonesia.blogspot.com/2017/02/jika-jokowi-pulihkan-jabatan-gubernur.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jika Jokowi Pulihkan Jabatan Gubernur Ahok, PKS Ancam Akan Gunakan Hak Angket di DPR"

Posting Komentar