Dituntut Satu Tahun, Ahok tidak akan Dipenjara

Dituntut Satu Tahun, Ahok tidak akan Dipenjara - Hallo sahabat Berita Islam Di Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dituntut Satu Tahun, Ahok tidak akan Dipenjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Hari ini, Artikel Berita islam terbaru, Artikel Berita Terhanggat, Artikel Berita Terkini, Artikel Informasi Islam, Artikel Ragam Islam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dituntut Satu Tahun, Ahok tidak akan Dipenjara
link : Dituntut Satu Tahun, Ahok tidak akan Dipenjara

Baca juga


Dituntut Satu Tahun, Ahok tidak akan Dipenjara

IslamediaKetua jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartono menuntut terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan tuntutan masa pidana satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Artinya, Ahok tersebut tidak akan masuk bui bila selama dua tahun percobaan dirinya tidak melakukan tindakan pidana.

"Kami menuntut majelis hakim memutuskan, satu menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum, menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan sebagaimana diatur dalan Pasal 156 KUHP," ujar Ali di ruang persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).

"Dua menjatuhkan pidana dengan masa pidana satu tahun dengan masa percobaan dua tahun," katanya.

Menurut JPU, segala fakta selama persidangan yang sudah berjalan selama 19 kali telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua Pasal 156 KUHP. Sementara Pasal 156a KUHP tidak terbukti. "Sepanjang persidangan terdapat fakta-fakta. Tak terdapat yg meniadakan dalam pertanggungjawaban terdakwa. Oleh karena itu, terdakwa wajib pertanggungjawaban dan dijatuhi pidana," ujarnya.

Mendengar tuntutan JPU, Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto langsung menangakan kepada terdakwa dan penasihat hukum. "Oleh karena tuntutan sudah dibacakan. Dan masing-masing sudah terima salinan tuntutan. Selanjutnya giliran terdakwa memberikan pledoi. Tinggal bermusyawarah," ujar Dwiarso.

Terdakwa pun menjawab akan mengajukan pleidoi. "Kami akan ajukan pleidoi masing-masing," kata Ahok. Majelis hakim pun memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pleidoi pada Selasa (25/4) pekan depan.


sumber : republika

[islamedia]


Demikianlah Artikel Dituntut Satu Tahun, Ahok tidak akan Dipenjara

Sekianlah artikel Dituntut Satu Tahun, Ahok tidak akan Dipenjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dituntut Satu Tahun, Ahok tidak akan Dipenjara dengan alamat link http://beritaislamdiindonesia.blogspot.com/2017/04/dituntut-satu-tahun-ahok-tidak-akan.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dituntut Satu Tahun, Ahok tidak akan Dipenjara"

Posting Komentar