Polisi Perpanjang Masa Penahanan Ustadz Al Khaththath Hingga 40 Hari

Polisi Perpanjang Masa Penahanan Ustadz Al Khaththath Hingga 40 Hari - Hallo sahabat Berita Islam Di Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polisi Perpanjang Masa Penahanan Ustadz Al Khaththath Hingga 40 Hari, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Hari ini, Artikel Berita islam terbaru, Artikel Berita Terhanggat, Artikel Berita Terkini, Artikel Informasi Islam, Artikel Ragam Islam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polisi Perpanjang Masa Penahanan Ustadz Al Khaththath Hingga 40 Hari
link : Polisi Perpanjang Masa Penahanan Ustadz Al Khaththath Hingga 40 Hari

Baca juga


Polisi Perpanjang Masa Penahanan Ustadz Al Khaththath Hingga 40 Hari

Islamedia - Ketua Forum Umat Islam Ustadz Muhammad Al Khaththath diperpanjang masa penahananya hingga 40 hari sejak selasa(8/4/2017). Informasi ini disampaikan langsung oleh Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.

"Sudah kita perpanjang masa penahanannya, terus kita periksa," ujar Kabid Humas Polda etro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, seperti dilansir republika, Kamis (19/4/2017). 

Saat ditanya alasan perpanjangan penahanan Ustadz Al Khaththath, Argo tidak enggan mengungkapkan alasan penyidik memperpanjang penahanan merupakan subjektifitas penyidik. "Ya itu haknya penyidik lah ya, tentunya untuk penyidik," jelas Argo.

Meskipun beberapa pihak mendesak kepolisian agar segera membebaskan Al Khaththath, Argo menegaskan bhawa tidak ada yang dapat campur tangan dalam proses penegakan hukum. 

Hanya saja, Argo mempersilakan, jika mereka akan mengajukan penangguhan penahanan kepada Kompolnas, sehingga nantinya bisa dianalisa penyidik dipenuhi atau tidaknya. "Ya hukum tidak bisa diintervensi lah ya," katanya. 

Untuk menindaklanjuti kasus makar yang dituduhkan kepada Ustadz Al Khaththath, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi, serta dua saksi ahli. "Sudah ada delapan saksi-saksi yang kita periksa, ada dua saksi ahli juga. Saksi ahli dari ahli bahasa dan ahli pidana," papar Argo. [islamedia]


Demikianlah Artikel Polisi Perpanjang Masa Penahanan Ustadz Al Khaththath Hingga 40 Hari

Sekianlah artikel Polisi Perpanjang Masa Penahanan Ustadz Al Khaththath Hingga 40 Hari kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Polisi Perpanjang Masa Penahanan Ustadz Al Khaththath Hingga 40 Hari dengan alamat link http://beritaislamdiindonesia.blogspot.com/2017/04/polisi-perpanjang-masa-penahanan-ustadz.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polisi Perpanjang Masa Penahanan Ustadz Al Khaththath Hingga 40 Hari"

Posting Komentar