FPI Ingatkan Hakim Agar Gunakan Hati Nurani Saat Putuskan Vonis Ahok

FPI Ingatkan Hakim Agar Gunakan Hati Nurani Saat Putuskan Vonis Ahok - Hallo sahabat Berita Islam Di Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul FPI Ingatkan Hakim Agar Gunakan Hati Nurani Saat Putuskan Vonis Ahok, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Hari ini, Artikel Berita islam terbaru, Artikel Berita Terhanggat, Artikel Berita Terkini, Artikel Informasi Islam, Artikel Ragam Islam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : FPI Ingatkan Hakim Agar Gunakan Hati Nurani Saat Putuskan Vonis Ahok
link : FPI Ingatkan Hakim Agar Gunakan Hati Nurani Saat Putuskan Vonis Ahok

Baca juga


FPI Ingatkan Hakim Agar Gunakan Hati Nurani Saat Putuskan Vonis Ahok

Islamedia - Salah satu pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhsin bin Zaid Alattas mengingatkan hakim yang menangani kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok agar bisa menggunakan hati nurani dalam memutuskan hukuman pantas bagi terdakwa. 

Karena kekecewaan kami terhadap tuntutan JPU sebelumnya, FPI meminta pada hakim bisa menggunaka hati nurani untuk menentukan hukuman yang seberat-beratnya bagi terdakwa, “ ujar Habib Muhsin seperti dilansir republika, Selasa (25/4/2017).

Lebih lanjut Habib Muhsin mengungkapkan apabila hakim mengabulkan tuntutan JPU, Ahok bisa tetap menghirup udara segar selama dua tahun, dan jika pada kurun waktu dua tahun melakukan tindak pidana, maka Ahok akan dipidanakan selama satu tahun.

Habib Muhsin mendesak agar kali ini hakim bisa mencerna kasus penodaan agama ini dengan bijaksana dan tidak mengikuti tuntutan yang dilayangkan JPU pada terdakwa. 

Pada prinsipnya bukan hanya ormas Islam FPI, tapi seluruh anak bangsa kecewa pada persidangan ini. Akan tetapi, kita akan tetap mendesak agar hakim dan proses pengadilan bisa berjalan tanpa intimidasi dan intervensi dari pemerintah,” papar Habib Muhsin.

Seperti diketahui bahwa pada sidang sebelumnya Kamis (20/4/2017), tuntutan sebanyak 209 halaman, Ketua JPU Ali Mukartono menyatakan, Ahok terbukti melanggar pasal 156 KUHP tentang pernyataan permusuhan dan kebencian terhadap satu golongan. Dengan tuntutan hukuman pidana penjara satu tahun dan masa percobaan selama dua tahun.[islamedia]


Demikianlah Artikel FPI Ingatkan Hakim Agar Gunakan Hati Nurani Saat Putuskan Vonis Ahok

Sekianlah artikel FPI Ingatkan Hakim Agar Gunakan Hati Nurani Saat Putuskan Vonis Ahok kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel FPI Ingatkan Hakim Agar Gunakan Hati Nurani Saat Putuskan Vonis Ahok dengan alamat link http://beritaislamdiindonesia.blogspot.com/2017/04/fpi-ingatkan-hakim-agar-gunakan-hati.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "FPI Ingatkan Hakim Agar Gunakan Hati Nurani Saat Putuskan Vonis Ahok"

Posting Komentar