Terjerat Kasus e-KTP, Setya Novanto Dicekal Ke Luar Negeri

Terjerat Kasus e-KTP, Setya Novanto Dicekal Ke Luar Negeri - Hallo sahabat Berita Islam Di Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Terjerat Kasus e-KTP, Setya Novanto Dicekal Ke Luar Negeri, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Hari ini, Artikel Berita islam terbaru, Artikel Berita Terhanggat, Artikel Berita Terkini, Artikel Informasi Islam, Artikel Ragam Islam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Terjerat Kasus e-KTP, Setya Novanto Dicekal Ke Luar Negeri
link : Terjerat Kasus e-KTP, Setya Novanto Dicekal Ke Luar Negeri

Baca juga


Terjerat Kasus e-KTP, Setya Novanto Dicekal Ke Luar Negeri

Islamedia - Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) mengeluarkan surat pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap ketua Partai Golkar yang juga merupakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto.

Informasi pencekalan Setya Novanto disampaikan langsung oleh Ketua KPK Agus Raharjo. Agus mengungkapkan bahwa pencekalan Setya Novanto berlangsung selama 6 bulan.

Raharjo menjelaskan bahwa alasan pencekalan adalah karena sosok Setyo Novanto merupakan saksi penting. 

"Karena dia (Setya), saksi penting untuk Andi Narogong," ujar Ketua KPK Agus Raharjo di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading, Jakarta Utara seperti dilansir tempo, Selasa(11/4/2017).

Meskipun dicekal, menurut Agus tidak berarti Setya akan ditetapkan sebagai tersangka. "Kita lihat perkembangannya," kata Agus.

Seperti diketahui bahwa Andi Narogong atau Andi Agustinus telah ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 23 Maret 2017. Sebelumnya, KPK telah menetapkan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan Pejabat Pembuat Komitmen Proyek e-KTP, Sugiharto, sebagai tersangka.

KPK mencurigai dua peran Andi dalam proyek e-KTP. Pertama, Andi diduga bertemu dengan Irman dan Sugiharto, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan pejabat Kementerian Dalam Negeri untuk memuluskan penganggaran. Untuk memuluskannya, Andi diduga membagikan fulus ke Badan Anggaran, Komisi Pemerintahan DPR, dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.[islamedia]


Demikianlah Artikel Terjerat Kasus e-KTP, Setya Novanto Dicekal Ke Luar Negeri

Sekianlah artikel Terjerat Kasus e-KTP, Setya Novanto Dicekal Ke Luar Negeri kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Terjerat Kasus e-KTP, Setya Novanto Dicekal Ke Luar Negeri dengan alamat link http://beritaislamdiindonesia.blogspot.com/2017/04/terjerat-kasus-e-ktp-setya-novanto.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Terjerat Kasus e-KTP, Setya Novanto Dicekal Ke Luar Negeri"

Posting Komentar