Judul : Minta Sidang Tuntutan Ahok Ditunda, Polisi Dinilai Intervensi Hukum
link : Minta Sidang Tuntutan Ahok Ditunda, Polisi Dinilai Intervensi Hukum
Minta Sidang Tuntutan Ahok Ditunda, Polisi Dinilai Intervensi Hukum
Islamedia - Mabes Polri diminta segera mengklarifikasi adanya surat dari Kapolda Metro Jaya untuk Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar sidang penuntutan kasus penodaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditunda.
"Asli atau palsu. Jika benar asli dan Kapolda Metro benar-benar mengeluarkan surat itu, IPW sangat menyayangkannya," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, Kamis (6/4/2017).
Menurut dia, jika surat itu benar, maka hal ini bisa dikategorikan sebagai bentuk intervensi Polda Metro Jaya terhadap pengadilan. "Hal ini tidak bisa dibiarkan. Pimpinan Polri harus menegur yang bersangkutan," kata dia.
Komisi III sebagai lembaga yang mengawasi Polri dan pengadilan pun diminta melakukan protes dan memanggil Polri untuk klarifikasi. IPW berharap kejaksaan dan pengadilan tidak menggubris surat kapolda tersebut.
"Sebab hal ini bagian dari intervensi dan Kapolda Metro Jaya sudah bisa dikatakan terlibat dalam kepentingan politik praktis, mengingat Ahok adalah cagub dari partai penguasa dan surat itu bisa dinilai sebagai upaya untuk menyelamatkan Ahok dari jeratan hukum," jelasnya.
Sebaliknya, kata Neta, jika Kapolda Metro Jaya ternyata tidak mengeluarkan surat itu, Polri harus mengusut kasus ini dengan tuntas dan segera menangkap pelakunya. Sebab menurut dia surat itu bisa mengacaukan situasi dan merusak sistem peradilan serta merusak citra Polri khususnya Kapolda Metro Jaya.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan ihwal surat tersebut. Ia mengatakan, permintaan penundaan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban Jakarta menjelang pemungutan suara putaran kedua.
"Surat ini merupakan surat biasa dan wajar apabila kepolisian mengirim surat berkaitan hal tersebut, agar persiapan pelaksanaan pencoblosan dapat dilaksanakan dengan aman dan tertib," ujar Argo kepada wartawan.
sumber : republika
[islamedia]
Demikianlah Artikel Minta Sidang Tuntutan Ahok Ditunda, Polisi Dinilai Intervensi Hukum
Sekianlah artikel Minta Sidang Tuntutan Ahok Ditunda, Polisi Dinilai Intervensi Hukum kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Minta Sidang Tuntutan Ahok Ditunda, Polisi Dinilai Intervensi Hukum dengan alamat link http://beritaislamdiindonesia.blogspot.com/2017/04/minta-sidang-tuntutan-ahok-ditunda.html
0 Response to "Minta Sidang Tuntutan Ahok Ditunda, Polisi Dinilai Intervensi Hukum"
Posting Komentar